Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Pengendalian Miras hingga Perpustakaan Daerah, Dua Raperda Disahkan DPRD Kota Blitar

Jelang bulan Ramadhan 2026, Raperda terkait pengendalian miras dan literasi melalui perpustakaan daerah disahkan oleh DPRD Kota Blitar.

Pengendalian Miras hingga Perpustakaan Daerah, Dua Raperda Disahkan DPRD Kota Blitar
Wakil Wali Kota Blitar saat pengesahan Raperda bersama DPRD Kota Blitar.

Poin Penting

  • Dua Raperda disahkan oleh DPRD Kota Blitar.
  • Pengendalian miras dilakukan jelang bulan Ramadhan.
  • Pelestarian arsip dan koleksi sejarah daerah tak luput dari fokus Pemkot Blitar.

Kabar Blitar – Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memperkuat literasi masyarakat, menyusul disetujuinya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (13/2/2026). 

Dua raperda tersebut masing-masing mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta penyelenggaraan perpustakaan daerah.

Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, mengatakan pemerintah daerah akan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. 

Menurutnya, pengendalian miras tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aparat dan masyarakat secara luas.

“Tujuannya untuk minuman keras kami akan pantau secara ketat, melalui pemerintah daerah dan juga aparat meliputi seluruh elemen dari masyarakat Kota Blitar," tegasnya.

Dirinya menyampaikan bahwa pengawasan dan pengendalian tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab dari salah satu instansi.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dengan maraknya minuman oplosan, itu menjadi konsen bagi kami pemerintah daerah untuk meningkatkan pengendalian dan monitoring mengenai minuman keras yang beredar,” paparnya.

Selain fokus pada pengendalian miras, Pemerintah Kota Blitar juga memberi perhatian serius pada penguatan budaya membaca serta pelestarian arsip dan koleksi sejarah daerah. 

Elim menyebut, disahkannya Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan perpustakaan daerah ke depan. 

“Konsen kita bersama bagaimana beberapa catatan catatan kuno milik daerah yang perlu kita simpan, perlu kita lestarikan itu menjadi tanggung jawab kita bersama," jelasnya.

Pengesahan Raperda ini diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas dari perpustakaan yang ada di Kota Blitar.

Harapannya dengan Raperda ini selanjutnya kita bisa memperbaiki tingkat kebaikan di Perpustakaan Kota Blitar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. 

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, raperda itu masih harus melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Ini semua inisiatif dari DPRD Kota Blitar. Tujuannya yang terkait dengan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah diharapkan bisa memberikan manfaat untuk menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, dengan membatasi jumlah peredaran dan konsumsi miras,” pungkasnya.

#DPRD Kota Blitar #Raperda #Wakil Wali Kota Blitar

Komentar 0

Baca Juga