Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Peristiwa

Pengendara Wajib Lewat Jalur Alternatif, Mobil Resmi Dilarang Melintasi Bendungan Lahor Blitar

PJT I resmi berlakukan pembatasan kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026, kecuali kelompok tertentu seperti pelajar dan warga terdampak.

Pengendara Wajib Lewat Jalur Alternatif, Mobil Resmi Dilarang Melintasi Bendungan Lahor Blitar
Foto Bendungan Lahor. (Ist)

Poin Penting

  • PJT I resmi membatasi kendaraan roda empat di jalur puncak Bendungan Lahor mulai Sabtu (1/8/2026); roda dua tetap boleh lewat dengan tap kartu elektronik Rp1.
  • Pengecualian berlaku untuk pelajar, pelaku UMKM, dan warga radius 2 km dari bendungan yang terdampak pembangunan.
  • Pembatasan bersifat permanen dengan pertimbangan teknis seperti getaran struktur dan retakan pada perkerasan aspal serta drainase di area puncak.

KBRB – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat (R4) atau lebih di jalur puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Blitar, mulai Sabtu (1/8/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus mempertahankan fungsi Bendungan Lahor sebagai salah satu objek vital nasional.

Dalam pemberitahuan resmi PJT I melalui akun sosial medianya, seluruh kendaraan roda empat kini diwajibkan menggunakan jalur alternatif melalui jalan umum atau jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.

Langkah ini diambil untuk mengurangi beban lalu lintas yang selama ini melintasi tubuh bendungan.

Kendaraan roda dua masih diizinkan melintas dengan sistem pengendalian akses menggunakan kartu uang elektronik (electronic money).

Pengendara diwajibkan melakukan tap kartu senilai Rp1 — PJT I menegaskan nominal tersebut bukan biaya atau tarif melintas, melainkan hanya berfungsi sebagai pencatatan akses keluar masuk kawasan bendungan.

Pengecualian juga diberikan kepada kelompok tertentu, seperti pelajar, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta warga yang bermukim dalam radius dua kilometer dari bendungan dan terdampak pembangunan.

Mereka tetap dapat mengakses kawasan dengan menunjukkan identitas atau mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pengelola.

Bendungan Lahor, menurut PJT I, merupakan infrastruktur strategis yang telah beroperasi hampir lima dekade.

Dengan kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik, bendungan ini berperan mendukung irigasi lebih dari 1.100 hektare lahan pertanian, menyuplai kebutuhan air pembangkit listrik, hingga membantu pengendalian banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Keputusan membatasi kendaraan roda empat didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis, di antaranya potensi getaran akibat lalu lintas kendaraan terhadap struktur bendungan, perlindungan terhadap instrumen pemantauan yang sensitif terhadap getaran, serta upaya meningkatkan keamanan kawasan dari risiko gangguan maupun vandalisme.

PJT I memastikan kebijakan ini bukan karena Bendungan Lahor berada dalam kondisi berbahaya.

Pengelola menyebut bendungan masih beroperasi dengan aman, meski terdapat beberapa retakan pada lapisan perkerasan aspal dan saluran drainase di area puncak yang memerlukan penanganan.

Pembatasan kendaraan roda empat diberlakukan secara permanen.

Pelaksanaannya akan dievaluasi berkala dengan mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, serta perkembangan kondisi di lapangan.

#Bendungan Lahor #Jalur Alternatif Blitar #Kabupaten Blitar

Komentar 0

Baca Juga