Petani Blitar Tak Perlu Bingung, Simak Proses Lengkap Pengajuan BBM Bersubsidi
DKPP Kabupaten Blitar terapkan alur penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi bagi petani, mulai surat desa hingga verifikasi lapangan oleh BPP kecamatan.
Poin Penting
- DKPP Kabupaten Blitar terapkan alur baku penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi petani dan pelaku usaha pertanian.
- Proses dimulai dari surat keterangan desa/kelurahan, verifikasi dan survei lapangan oleh BPP kecamatan, hingga input data ke sistem X-Star.
- Mekanisme ini bertujuan memastikan penerbitan rekomendasi berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran bagi petani yang memenuhi syarat.
KBRB – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar menerapkan alur penerbitan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian.
Mekanisme tersebut disusun untuk memudahkan proses pengajuan sekaligus memastikan bantuan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang disampaikan DKPP Kabupaten Blitar, proses pengajuan diawali dengan petani meminta surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan yang ditandatangani kepala desa maupun lurah sesuai domisili.
Setelah memperoleh surat keterangan, pemohon mendatangi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di kecamatan masing-masing untuk menyerahkan dokumen persyaratan.
Petugas BPP kemudian melakukan verifikasi berkas sebelum melanjutkan proses dengan survei lapangan ke lokasi usaha maupun rumah pemohon, guna memastikan alat dan mesin pertanian yang diajukan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam permohonan.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, petugas BPP mengunggah dokumen yang terdiri atas KTP pemohon, surat permohonan pembelian BBM, serta surat keterangan dari desa atau kelurahan ke sistem yang terhubung dengan DKPP Kabupaten Blitar.
Petugas DKPP selanjutnya melakukan input data ke sistem X-Star dan mencetak surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan.
Setelah seluruh tahapan selesai, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi diterbitkan dan dapat diambil langsung oleh pemohon sesuai identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.