Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Narkoba Blitar Raya, Mayoritas Pelaku Ternyata Residivis
Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Mei 2026. Sebanyak 14 pelaku diamankan dengan barang bukti 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, dan 8,62 gram ganja yang diduga beredar di wilayah Blitar Raya.
Poin Penting
- Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan okerbaya selama periode 1-31 Mei 2026.
- Barang bukti yang diamankan meliputi 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, dan 8,62 gram ganja.
- Jaringan peredaran sabu diketahui memperoleh pasokan dari Madiun dan Malang, sedangkan pil dobel L berasal dari Kediri dan Tulungagung.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, ganja, dan pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, dari total 14 tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kasus kepemilikan ganja, dan tiga orang lainnya terlibat dalam peredaran pil dobel L.
“Sebagian besar pelaku yang kami amankan merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan kawasan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo tercatat menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Selain itu, kasus serupa juga ditemukan di Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, hingga Kecamatan Kanigoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pengedar sabu memperoleh pasokan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.
Setelah itu, sabu dipecah menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar setengah gram untuk kemudian dijual kepada pengguna di wilayah Blitar dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.
Sementara itu, para pengedar pil dobel L diketahui mendapatkan pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar. Pil tersebut kemudian diedarkan kembali dalam berbagai paket dengan harga yang bervariasi sesuai jumlah dan sasaran pembeli.
Adapun tersangka kasus kepemilikan ganja diketahui memperoleh barang tersebut dari wilayah Malang sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
"Dari operasi yang dilakukan selama satu bulan penuh, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, dan 8,62 gram daun ganja," ungkapnya.
Menurut perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan berhasil mencegah sekitar 300 orang dari potensi penyalahgunaan sabu-sabu serta sekitar 260 orang dari penyalahgunaan pil dobel L.
Dalam pengungkapan kali ini, dua tersangka yang menjadi perhatian adalah AR dan FA. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.
"Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka LH di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram," imbuh Iptu Bambang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman pidana yang bervariasi, mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran masing-masing serta jumlah barang bukti yang ditemukan.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
"Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.