Polres Blitar Kota Keluarkan Imbauan Tegas Saat Ramadhan, Ronda Sahur Dibatasi dan Karaoke Ditutup
Polres Blitar Kota memberikan sejumlah imbauan pada masyarakat untuk menghindari gangguan Kamtibmas supaya menjaga kesakralan Bulan Suci Ramadhan.
Poin Penting
- Ronda sahur di wilayah hukum Polres Blitar Kota tak boleh pakai sound system.
- Tempat hiburan diharuskan tutup saat Bulan Suci Ramadhan.
- Masyarakat tak boleh membuat atau menggunakan petasan hingga balon udara.
Kabar Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 M.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/180.07/831/409.1.3/2026, yang mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
Melalui imbauan resmi yang disosialisasikan kepada masyarakat, Polres Blitar Kota menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama selama Bulan Suci Ramadhan.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah larangan pelaksanaan ronda sahur sebelum pukul 02.30 WIB.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan sound system saat ronda sahur guna mencegah kebisingan yang dapat mengganggu warga lainnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menegaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus ketertiban umum selama Ramadhan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran,” ujar AKBP Kalfaris.
Tujuannya agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dapat berjalan dengan khidmat, aman, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
Imbauan berikutnya berkaitan dengan operasional tempat hiburan malam. Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, seluruh rumah karaoke, termasuk fasilitas karaoke di hotel, diminta untuk tutup.
Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius dan menciptakan kondisi sosial yang kondusif di tengah masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga menegaskan larangan keras terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, seperti membuat, menyimpan, menjual, membunyikan, atau menyalakan petasan, serta menerbangkan balon udara.
“Larangan ini kami tekankan karena aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti aspek ketertiban, Kapolres Blitar Kota juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga toleransi antarumat beragama selama Ramadhan.
“Kami berharap seluruh warga dapat saling menghormati dan menjaga kerukunan, sehingga perbedaan tidak menjadi sumber konflik selama Bulan Suci Ramadhan,” pungkas AKBP Kalfaris.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Blitar Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, agar Ramadhan 1447 Hijriah dapat dijalani dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.