Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Peristiwa

Polres Blitar Kota Tertibkan Arena Sabung Ayam

Polres Blitar Kota membubarkan arena sabung ayam di Ponggok dan Srengat yang diduga jadi lokasi perjudian, Selasa (7/7/2026).

Polres Blitar Kota Tertibkan Arena Sabung Ayam
Pembubaran sabung ayam oleh Polres Blitar Kota. (Ist)

Poin Penting

  • Polisi membubarkan arena sabung ayam di Kecamatan Ponggok dan Srengat, Selasa (7/7/2026).
  • Penertiban merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan pemberitaan media soal dugaan judi terbuka.
  • Kasi Humas tegaskan tidak ada toleransi terhadap perjudian, mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP.

Kabar Blitar – Polres Blitar Kota menertibkan arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian di Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (7/7/2026).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diperkuat pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas perjudian yang masih berlangsung secara terbuka.

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek bersama personel Satuan Samapta, dengan dukungan fungsi kepolisian lainnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung membubarkan aktivitas sabung ayam tersebut.

Penyisiran juga dilakukan di sekitar lokasi untuk memeriksa sarana yang digunakan dan memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang berlangsung.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menegaskan pihaknya akan selalu merespons cepat setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan praktik perjudian.

"Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat," tegas AKP Samsul Anwar.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.

Pasal itu mengatur, setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau dikenai denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Pelaku yang turut serta bermain judi dapat dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Kategori III sebesar Rp200 juta.

AKP Samsul Anwar kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain meresahkan masyarakat, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

#Polres Blitar Kota #Sabung Ayam Blitar

Komentar 0

Baca Juga