Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Okerbaya
Polres Blitar Kota mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba dan okerbaya di awal tahun 2026.
Poin Penting
- Polisi amankan okerbaya berupa 1.258 butir pil Double L.
- 13,3 gram narkotika jenis sabu juga turut diamankan.
- 6 pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
Kabar Blitar – Polres Blitar Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Kalfaris.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25) warga Kecamatan Sanankulon, MIR alias Sandek (23) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, DDL alias Nonok (30) warga Kabupaten Tulungagung, NK alias Kucing (40) warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, serta S alias Kaselan (42) warga Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya rumah tersangka di Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon, gudang pengrajin kendang di Desa Santren, pinggir jalan depan minimarket di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, hingga wilayah Dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Kasus peredaran pil Double L terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal.
Pada 2 Januari 2026, petugas menggerebek rumah Takul dan menemukan ratusan pil Double L, perlengkapan pengemasan, uang tunai, serta telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan, Takul mengaku mengedarkan pil tersebut kepada Sandek.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada Sandek yang diamankan di sebuah gudang pengrajin kendang.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan pil Double L. Sandek mengaku obat keras tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan.
Pengungkapan serupa terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu. Pada 14 Januari 2026, polisi menggerebek rumah Kucing dan menemukan 606 butir pil Double L.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap Kaselan di pinggir jalan di wilayah yang sama dan menyita puluhan pil Double L, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang mengarah pada tersangka Nonok.
Ia diamankan di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah paket sabu, termasuk satu paket berukuran besar, timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Nonok mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan mengamankan barang bukti tambahan hingga total sabu yang disita mencapai 13,3 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus pil Double L dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi dan obat keras ilegal.
Sementara tersangka Nonok dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.