Prioritaskan Zero Accident, PT KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Tak Berstandar di Blitar
Pasca kecelakaan lalu lintas di Desa Nganglik Kecamatan Srengat, PT KAI Daop 7 Madiun ambil langkah tegas dengan tutup perlintasan sebidang.
Poin Penting
- Insiden kecelakaan lalu lintas di Desa Nganglik jadi peringatan.
- PT KAI Daop 7 Madiun pilih titip perlintasan sebidang di Blitar.
- Zero Accident jadi fokus PT KAI Daop 7 Madiun.
Kabar Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (12/2/2026).
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sejalan dengan target zero accident.
Langkah tersebut diambil setelah melalui koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat.
Penutupan perlintasan ini dinilai perlu karena tingginya potensi kecelakaan di lokasi tersebut, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga dan belum memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama perusahaan.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.
Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Tohari menambahkan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data keselamatan, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, wilayah Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api.
Mayoritas insiden tersebut dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas ketika kereta sudah terlihat.
“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi perangkat keselamatan, tidak membuka akses perlintasan ilegal, mematuhi rambu dan sinyal, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
Menurut Tohari, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan dukungan seluruh pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.