PT KAI Daop 7 Madiun Tutup 5 Perlintasan KA Liar di Blitar Sepanjang 2025
PT KAI Daop 7 Madiun menutup sejumlah perlintasan liar di Blitar sebagai upaya preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Poin Penting
- PT KAI Daop 7 Madiun tutup perlintasan KA liar.
- Ada 5 titik berada di wilayah Blitar.
- Ditutup untuk lindungi keselamatan masyarakat dan kelancaran KA.
Kabar Blitar – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat telah menutup sebanyak 15 perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, masing-masing lima perlintasan liar berada di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan perlintasan liar tersebut berhasil direalisasikan sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar menyimpan risiko tinggi terhadap potensi kecelakaan, terlebih di tengah meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api.
“Perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap potensi kecelakaan terutama di tengah meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api,” ujar Tohari dalam keterangan persnya, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari program normalisasi jalur kereta api yang dijalankan secara berkelanjutan oleh PT KAI.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran operasional perjalanan kereta api.
“Ini juga langkah preventif penting untuk melindungi keselamatan masyarakat dan kelancaran perjalanan kereta api,” terangnya.
Tohari merinci, dari total 15 perlintasan liar yang ditutup sepanjang 2025, lima titik berada di Kabupaten Blitar, lima titik di Kabupaten Tulungagung, tiga titik di wilayah Kediri, serta masing-masing satu titik di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.
Dari seluruh titik tersebut, tujuh perlintasan bersilangan dengan jalan berlebar 2 hingga 4 meter, sementara sisanya berada di jalan dengan lebar sekitar 1 meter.
Memasuki awal tahun 2026, upaya penutupan perlintasan liar kembali dilakukan. Salah satunya dilaksanakan di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (10/1/2026).
“Penutupan ini langkah mutlak demi mencegah kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa dan kerugian material,” kata Tohari.
Berdasarkan data PT KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat total 215 perlintasan kereta api di wilayah operasionalnya.
Rinciannya, sebanyak 185 perlintasan merupakan perlintasan resmi dan dijaga, 27 perlintasan resmi namun tidak berpenjaga, satu perlintasan liar berpenjaga, serta tiga perlintasan liar yang tidak dijaga.
Tohari pun mengimbau masyarakat agar selalu melintasi jalur kereta api melalui perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu lalu lintas, palang pintu, serta petugas penjaga demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, palang pintu dan berpenjaga,” pungkasnya.
Perlintasan kereta api atau perlintasan sebidang sendiri merupakan titik persilangan antara jalur kereta api dengan jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.