Rawan Kecelakaan, Dishub Blitar Tegas Tutup Perlintasan KA yang Tak Penuhi Standar
Sering terjadi kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu, Dishub Kabupaten Blitar bakal lakukan tebang pilih penutupan total.
Poin Penting
- Perlintasan tanpa palang pintu sering sebabkan kecelakaan.
- Sejumlah titik bakal dipasang palang pintu.
- Beberapa titik justru harus ditutup permanen.
Kabar Blitar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api (KA).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembangunan perlintasan sebidang berpalang pintu secara bertahap di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Anjar Eko Juli Atmanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Blitar yang belum dilengkapi palang pintu.
Titik-titik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang dilintasi jalur kereta api, mulai dari Srengat, Sanankulon, Garum, Talun, Wlingi, Kesamben, hingga Selorejo.
“Maka dari itu, kami berupaya meminimalisasi kejadian hal-hal yang tidak diinginkan dengan membangun perlintasan berpalang pintu. Pembangunannya dilakukan secara bertahap,” kata Anjar, Senin (17/2/2026).
Namun demikian, Anjar menegaskan tidak semua perlintasan sebidang harus dipasangi palang pintu.
Ada sejumlah perlintasan yang justru harus ditutup total karena dinilai tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Penutupan dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari tingkat kerawanan kecelakaan hingga jarak perlintasan yang terlalu dekat dengan perlintasan lain yang sudah berpalang pintu.
“Sesuai ketentuan, jarak minimal antarperlintasan itu 800 meter. Kalau jaraknya di bawah atau kurang dari 800 meter dan tidak berpalang pintu, maka bisa ditutup karena terlalu dekat,” jelasnya.
Berdasarkan data Dishub Kabupaten Blitar, total terdapat 69 titik perlintasan kereta api di wilayah setempat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 titik masih belum dipasangi palang pintu, sementara 19 titik sudah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas.
Menurut Anjar, ada beberapa titik yang memang layak untuk dipasangi palang pintu, namun ada pula yang tidak memungkinkan sehingga opsi penutupan menjadi pilihan paling aman.
Proses penutupan perlintasan ini, kata dia, tidak dilakukan sepihak, melainkan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Tentunya penutupan juga melibatkan semua pihak, mulai kepolisian, PT Kereta Api Indonesia, pemerintah desa, dan unsur lainnya,” ujarnya.
Di Kabupaten Blitar sendiri, Dishub bersama kepolisian telah menutup sejumlah perlintasan tanpa palang pintu yang dinilai berbahaya.
Di antaranya perlintasan di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, serta perlintasan di wilayah timur Kabupaten Blitar seperti Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi. Penutupan ini dilakukan demi keselamatan masyarakat dan kelancaran perjalanan kereta api.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.