Berlaku Mulai September, Penebusan Pupuk Subsidi di Blitar Diperketat
Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar diperketat mulai September 2026, wajib KTP elektronik asli dan batasan NIK per surat kuasa kolektif.
Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar diperketat mulai September 2026, wajib KTP elektronik asli dan batasan NIK per surat kuasa kolektif.
Serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar mencapai 55 persen hingga akhir Juni 2026. Pupuk urea dan NPK menjadi jenis yang paling banyak disalurkan untuk memenuhi kebutuhan petani.