Tak Ada Ponpes Blitar yang Ajukan PBG
Kemenag Kabupaten Blitar menegaskan bahwa belum ada ponpes yang melakukan pengajuan PBG padahal pihaknya bersama PUPR telah memberikan sosialisasi.
Poin Penting
- Tak ada ponpes mengurus berkas PBG.
- Kemenag dan PUPR sudah lakukan sosialisasi.
- PBG jadi syarat wajib pengurusan Ijop.
Kabar Blitar – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar mencatat hingga saat ini belum ada satu pun pondok pesantren (ponpes) yang mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, sejak Januari 2026, PBG telah ditetapkan sebagai salah satu syarat wajib dalam pengurusan izin operasional pendidikan keagamaan (ijop)
Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Blitar, Sofyan Jauhari, mengatakan pihaknya masih menunggu adanya pengajuan PBG dari lembaga pesantren.
Hingga kini, belum ada ponpes yang secara resmi memproses persetujuan bangunan tersebut. “Untuk sementara ini, dari pondok pesantren memang belum ada yang melakukan pengajuan PBG,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi.
Sofyan menjelaskan, dalam mekanisme pengurusan PBG, Kemenag tidak memiliki kewenangan teknis secara langsung.
Peran Kemenag hanya sebatas menjembatani lembaga pendidikan keagamaan dengan pihak terkait, termasuk pihak ketiga yang berwenang menangani aspek teknis perizinan bangunan.
“Kalau ada pondok pesantren yang ingin mengurus PBG, Kemenag hanya menghubungkan ke pihak ketiga. Proses teknisnya bukan di kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini koordinasi antara Kemenag dan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih bersifat menunggu.
Kedua pihak masih melihat kesiapan pondok pesantren dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. “Kemenag dan PUPR masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Sofyan.
Sofyan menegaskan, mulai Januari 2026, kepemilikan PBG secara resmi menjadi persyaratan wajib dalam pengurusan Ijop.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pengajuan izin baru, tetapi juga untuk permohonan perpanjangan izin bagi pondok pesantren yang izinnya terbit sebelum tahun 2022.
“Mulai Januari ini, PBG sudah menjadi syarat wajib untuk Ijop dan juga permohonan perpanjangan izin yang masa berlakunya lima tahunan sebelum 2022,” terangnya.
Sementara itu, bagi pondok pesantren yang memperoleh Ijop setelah tahun 2022, izin operasional tersebut berlaku seumur hidup.
Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan PBG tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari ketentuan administrasi dan legalitas bangunan pesantren.
"Khusus yang pasca 2022, Ijop-nya seumur hidup. Tapi tetap, PBG menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.