Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

Takaran Alat Ukur Diawasi Ketat, Disperindag Blitar Bakal Cek SPBU dan Ekspedisi Jelang Mudik Lebaran

Disperindag Kabupaten Blitar memperketat pengawasan alat ukur, takar, dan timbang (UTTP) di SPBU dan kantor ekspedisi menjelang Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan transaksi saat mobilitas masyarakat meningkat.

Takaran Alat Ukur Diawasi Ketat, Disperindag Blitar Bakal Cek SPBU dan Ekspedisi Jelang Mudik Lebaran
Uji tera pada alat ukur di SPBU.

Poin Penting

  • Disperindag Blitar melakukan pengawasan UTTP di SPBU dan kantor ekspedisi jelang lebaran.
  • Inspeksi dilakukan untuk memastikan alat ukur telah melalui tera dan tera ulang sesuai standar.
  • Penggunaan alat ukur tidak sesuai standar terancam sanksi hingga penarikan alat.

Kabar Blitar – Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen Hari Raya Idul Fitri 2026, Disperindag Kabupaten Blitar melalui Bidang Kemetrologian memperketat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga, khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandar, mengatakan pengawasan difokuskan pada sejumlah titik yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas menjelang Lebaran, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan kantor ekspedisi.

Menurutnya, tim kemetrologian telah diterjunkan untuk melakukan inspeksi mendadak guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah melalui proses tera dan tera ulang sesuai standar yang berlaku. 

Pengawasan ini penting dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan saat melakukan transaksi, baik ketika membeli bahan bakar maupun mengirim paket.

“Kami melakukan pengawasan di SPBU dan kantor ekspedisi karena aktivitas di dua tempat ini meningkat tajam menjelang Lebaran. Kami ingin memastikan alat ukur yang digunakan sudah tertera dan berfungsi dengan baik,” ujar Rica.

Dari hasil pemantauan sementara di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya alat UTTP yang menyimpang dari ketentuan atau berpotensi merugikan konsumen. 

Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala hingga mendekati hari raya. “Sejauh ini alat-alat ukur masih sesuai ketentuan,” sambungnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan alat ukur yang tidak sesuai standar, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar.

“Namun, jika nanti ditemukan yang tidak sesuai standar, kami akan lakukan tindakan mulai dari peringatan, sanksi, hingga penarikan alat ukur tersebut,” tegasnya.

Selain melakukan pengawasan, Disperindag juga memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha terkait pentingnya melakukan tera ulang secara rutin. 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat bertransaksi, antara lain dengan memperhatikan segel tera pada timbangan serta meminta struk sebagai bukti pembelian yang sah.

#Alat Ukur #Disperindag Kabupaten Blitar #Mudik Lebaran

Komentar 0

Baca Juga