Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Terbitkan SE, Pemkot Blitar Larang ASN Live Streaming Saat Kerja

Pemkot Blitar larang ASN live streaming di media sosial saat jam kerja lewat SE Wali Kota, pelanggar bisa kena sanksi hingga potong tunjangan kinerja.

Ilustrasi ASN Live Tiktok
Ilustrasi ASN live Tiktok. (Ist)

Poin Penting

  • Pemkot Blitar resmi larang ASN live streaming di media sosial saat jam kerja lewat SE Wali Kota, kecuali untuk kepentingan kedinasan.

  • Pelanggar bisa dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.

  • SE juga mengatur penggunaan media sosial pribadi ASN di luar jam kerja agar tetap menjaga netralitas, etika, dan tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.

Kabar Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan live streaming menggunakan media sosial selama jam kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar yang diterbitkan pada akhir Agustus 2026.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan ASN hanya diperbolehkan melakukan live streaming saat jam kerja apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan.

"Pemkot Blitar resmi melarang ASN melakukan live streaming saat jam kerja, kecuali memang ada tugas dari Kepala OPD masing-masing," kata Ika.

ASN yang tetap melakukan live streaming tanpa kepentingan kedinasan dan diketahui melanggar, menurut Ika, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga profesionalitas dan kedisiplinan ASN selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ika mengatakan meskipun surat edaran tersebut diterbitkan pada akhir Agustus 2026, sosialisasi aturan telah dilakukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Blitar.

Selain mengatur aktivitas live streaming, SE tersebut juga mengingatkan ASN agar bijak menggunakan media sosial pribadi.

ASN, menurutnya, merupakan bagian yang mencerminkan pemerintah sehingga aktivitas di media sosial harus tetap memperhatikan netralitas, etika dan norma yang berlaku.

Penggunaan media sosial di luar jam kerja juga tetap tidak boleh digunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian maupun konten yang dapat mencoreng nama baik instansi.

#ASN Kota Blitar #Wali Kota Blitar

Komentar 0

Baca Juga