Tiang dan Kabel Provider Semrawut, Pemkot Blitar Rencanakan Penataan Ulang
Penataan jaringan internet provider swasta di Kota Blitar masih menghadapi kendala teknis, seperti keterbatasan kapasitas tiang bersama dan penolakan warga terhadap kabel udara.
Poin Penting
Kota Blitar memiliki 21 kelurahan yang disebut tidak memiliki blank spot total.
Kendala pengembangan jaringan meliputi kapasitas tiang dan kabel.
Kabar Blitar – Penataan jaringan internet provider swasta di Kota Blitar masih menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan.
Masalahnya mulai dari keterbatasan kapasitas tiang bersama hingga penolakan warga terhadap kesemrawutan kabel udara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan kendala tersebut bukan berasal dari regulasi, melainkan lebih banyak berkaitan dengan kondisi teknis di lapangan.
Menurut Hakim, salah satu kendala yang dihadapi provider adalah keterbatasan kapasitas tiang bersama yang selama ini digunakan untuk jaringan telekomunikasi, termasuk milik PLN dan Telkom.
Selain itu, penolakan warga terhadap pemasangan kabel udara juga menjadi pertimbangan dalam pengembangan jaringan internet di sejumlah wilayah.
“[Kendala] keterbatasan kapasitas tiang bersama, penolakan warga terkait kesemrawutan kabel udara, dan pertimbangan bisnis provider yang cenderung memprioritaskan kawasan padat penduduk terlebih dahulu sehingga area dengan kepadatan rendah agak tertinggal,” kata Hakim.
Padahal, ketersediaan layanan internet provider swasta di Kota Blitar saat ini dinilai sudah baik dan kompetitif.
Hakim menyebut seluruh wilayah administrasi Kota Blitar yang mencakup tiga kecamatan dan 21 kelurahan juga tidak memiliki blank spot total.
Pemkot Blitar mendorong penambahan provider swasta untuk mempercepat pemerataan akses internet sekaligus mendukung program Blitar Smart City, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pendidikan, dan UMKM.
Selain itu, keberadaan lebih banyak jaringan diharapkan dapat meningkatkan redundansi jaringan pemerintah untuk mendukung layanan publik, CCTV, hingga konektivitas kantor kelurahan.
Dalam pengembangan jaringan, provider wajib mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan DPMPTSP Kota Blitar.
Provider juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Jasa Penyedia Internet serta melengkapi permohonan dengan peta jaringan dalam format KMZ/KML, desain tiang, dan surat pernyataan komitmen.
"DPMPTSP selanjutnya melakukan verifikasi administrasi dan meminta rekomendasi teknis dari DPUPR, Diskominfo, serta kecamatan atau kelurahan," jelas Hakim.
Jika dinyatakan layak, pemerintah menerbitkan izin penempatan utilitas dan izin galian dengan kewajiban menggunakan tiang bersama serta mengembalikan kondisi jalan seperti semula.
"Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Blitar menargetkan setiap kelurahan pada 2026 minimal memiliki akses dari dua provider fiber optik," terang Hakim.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.