Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Truk Disulap Jadi Tangki, Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Blitar

Polres Blitar Kota mengungkap kasus penyalahgunaan Bio Solar dengan barang bukti sekitar 1 ton dan modus penggunaan barcode kendaraan lain di Kota Blitar.

Truk Disulap Jadi Tangki, Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Blitar
Barang bukti penimbunan BBM di Blitar.

Poin Penting

  • Polisi ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Blitar.
  • Pelaku gunakan barcode kendaraan lain dan truk modifikasi.
  • Barang bukti 1.000 liter bio solar diamankan, pelaku terancam 6 tahun penjara.

Kabar Blitar – Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan mengamankan sekitar 1 ton bahan bakar serta sejumlah barang bukti dari seorang pemuda asal Tulungagung.

Kasus ini terungkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dengan tersangka berinisial YAF (20) yang diduga menjalankan praktik ilegal menggunakan barcode kendaraan lain.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan pelaku membeli bio solar secara berpindah-pindah SPBU untuk menghindari kecurigaan dengan memanfaatkan truk dump yang telah dimodifikasi sebagai tangki penampungan tersembunyi.

“Pelaku memanfaatkan barcode kendaraan lain untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Truk yang digunakan juga telah dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai angkutan biasa,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Untuk menyamarkan aktivitasnya, tangki pada truk ditutup menggunakan sekam padi dan terpal agar tidak mencurigakan.

Solar dari tangki utama kemudian dipindahkan menggunakan pompa modifikasi ke penampungan yang lebih besar di bagian atas bak truk sebelum rencananya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita satu unit truk dump Hino yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 nota pembelian dari SPBU, dua unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi dari selisih harga BBM bersubsidi di pasaran. Polisi juga menyebut praktik penyalahgunaan ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Peran publik sangat penting,” tegasnya.

#Penimbunan BBM Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga