Usai Dana PKH Raib, Dinsos Kabupaten Blitar Imbau KPM Tak Titipkan Kartu
Usai hilangnya dana PKH milik salah satu KPM, Dinsos Kabupaten Blitar kini memberikan imbauan agar KPM tidak menitipkan kartu pada pihak lain.
Poin Penting
- Dana belasan juta rupiah milik salah satu KPM hilang.
- Raib digondol oleh mantan ketua kelompok.
- Dinsos Kabupaten Blitar Imbau KPM tidak menitipkan kartu.
Kabar Blitar – Pasca terungkapnya penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak menitipkan kartu bantuan kepada pihak lain.
Imbauan ini disampaikan menyusul temuan penyalahgunaan dana PKH yang terjadi di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam, mengatakan kasus tersebut awalnya diketahui dari informasi yang beredar di media sosial.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan bidang terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan bersama para pendamping PKH.
“Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan adanya penyalahgunaan PKH yang dilakukan oleh mantan ketua kelompok. Penyalahgunaan ini sudah berlangsung kurang lebih selama dua tahun,” kata Mikhael Hankam.
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui kartu keluarga sejahtera (KKS) milik penerima manfaat dipegang oleh mantan ketua kelompok.
Kondisi tersebut membuat yang bersangkutan memiliki akses lebih mudah untuk melakukan pencairan dana bantuan.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh mantan ketua kelompok tersebut, kerugian yang dialami penerima manfaat mencapai belasan juta rupiah.
Meski demikian, Dinsos Kabupaten Blitar memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah.
Dana PKH yang disalahgunakan telah dikembalikan oleh mantan ketua kelompok pada Januari 2026 dengan pendampingan perangkat desa serta pendamping PKH.
“Selama kurang lebih dua tahun, dan kemarin sudah sepakat damai. Mantan ketua kelompok mengembalikan dana kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, korban bernama Tumirah (63), seorang lansia warga Desa sekaligus Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, mengaku bahwa mantan ketua kelompok telah mengembalikan bantuan sosial PKH miliknya pada Sabtu (3/1/2026).
Adapun uang yang dikembalikan sebesar Rp17.900.000 yang merupakan bantuan PKH periode 2024–2025.
“Desember kemarin ini bertemu di Polsek, dan mantan ketua kelompok mengakui telah menggunakan uang bantuan PKH saya. Sudah sepakat kemarin uang dikembalikan,” tutupnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.