2.685 Warga Kabupaten Blitar Belum Rekam E-KTP, Dukcapil: NIK Bisa Dinonaktifkan
Sebanyak 2.685 warga Kabupaten Blitar yang telah berusia 17 tahun ke atas tercatat belum melakukan perekaman KTP elektronik. Mayoritas berasal dari kalangan pelajar yang dinilai masih kurang antusias mengikuti layanan jemput bola yang digelar Dispendukcapil. Jika tidak segera melakukan perekaman hingga 30 Juni 2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka berpotensi dinonaktifkan dan dapat menghambat akses terhadap berbagai layanan publik.
Poin Penting
- Dukcapil Kabupaten Blitar mencatat masih ada 2.685 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga pertengahan Juni 2026.
- Kabupaten Blitar menjalankan program jemput bola ke sekolah-sekolah SMA, SMK, dan MA untuk mempercepat perekaman E-KTP, namun partisipasi pelajar masih menjadi tantangan utama.
- Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga batas waktu 30 Juni 2026 berisiko mengalami penonaktifan NIK.
Salah satu tantangan terbesar datang dari kalangan pelajar yang dinilai masih kurang antusias mengikuti proses perekaman meski layanan telah dibawa langsung ke sekolah.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan hingga saat ini masih terdapat 2.685 warga berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Apabila tidak segera melakukan perekaman hingga batas waktu 30 Juni 2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka berpotensi dinonaktifkan.
“Sebagian besar yang belum melakukan perekaman ini adalah usia sekolah. Saat kami datang ke sekolah untuk layanan jemput bola, masih ada yang tidak hadir atau kurang antusias mengikuti perekaman,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Tunggul, fenomena tersebut kerap terjadi karena sebagian remaja belum memahami pentingnya memiliki KTP elektronik sejak dini.
Banyak di antaranya baru menyadari kebutuhan dokumen tersebut ketika memasuki tahap berikutnya dalam kehidupan mereka.
“Biasanya mereka baru bergerak ketika sudah lulus sekolah, mau melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau mengurus SIM,” katanya.
Untuk mempercepat capaian perekaman, Dispendukcapil telah menjalankan berbagai strategi.
Selain melakukan sosialisasi melalui pemerintah kecamatan dan desa, instansi tersebut juga menyusun jadwal perekaman berbasis data by name by address (BNBA) serta menggelar layanan jemput bola ke SMA, SMK, dan MA di berbagai wilayah Kabupaten Blitar.
Berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sebelumnya mencapai 3.217 orang.
Namun hingga akhir Mei 2026, sebanyak 532 warga telah melakukan perekaman susulan sehingga jumlahnya berkurang menjadi 2.685 orang.
Tunggul menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan NIK akan diberlakukan bagi warga yang telah memenuhi usia wajib KTP namun tidak melakukan perekaman hingga tenggat waktu yang ditetapkan.
“Karena itu kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke layanan Dispendukcapil atau memanfaatkan jadwal jemput bola yang telah disiapkan,” tegasnya.
Selain pelajar, sebagian kecil warga yang belum melakukan perekaman berasal dari kelompok rentan, termasuk penyandang gangguan kejiwaan.
Untuk memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan, Dispendukcapil menyiapkan layanan khusus dengan mendatangi rumah warga secara langsung.
Melalui percepatan perekaman tersebut, Dispendukcapil berharap seluruh warga wajib KTP di Kabupaten Blitar dapat segera memiliki identitas kependudukan yang sah sehingga tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik maupun administrasi pemerintahan di masa mendatang.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.