2.685 Warga Kabupaten Blitar Belum Rekam E-KTP, Dukcapil: NIK Bisa Dinonaktifkan
Sebanyak 2.685 warga Kabupaten Blitar yang telah berusia 17 tahun ke atas tercatat belum melakukan perekaman KTP elektronik. Mayoritas berasal dari kalangan pelajar yang dinilai masih kurang antusias mengikuti layanan jemput bola yang digelar Dispendukcapil. Jika tidak segera melakukan perekaman hingga 30 Juni 2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka berpotensi dinonaktifkan dan dapat menghambat akses terhadap berbagai layanan publik.