BGN Tarik Surat 841, Kini Ada 23 SPPG di Blitar Raya Ditutup Sementara
Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 23 SPPG di Blitar karena belum memenuhi syarat dasar seperti SLHS, IPAL, dan fasilitas mess petugas. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi nomor 869/D.TWS/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Poin Penting
- BGN hentkan sementara operasional 23 SPPG di Blitar melalui surat resmi 11 Maret 2026.
- 22 SPPG berada di Kabupaten Blitar dan satu SPPG di Kota Blitar terdampak kebijakan tersebut.
- Penghentian dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi syarat higienis dan fasilitas.
Kabar Blitar – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Blitar dan Kota Blitar dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 869/D.TWS/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Surat tersebut merupakan Perubahan I atas Surat Pemberhentian Sementara Operasional yang sebelumnya diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II telah melakukan pembaruan serta validasi data operasional SPPG di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, melalui surat tersebut menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara ini diambil setelah ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh beberapa SPPG.
Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan, di antaranya belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum adanya fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
“Karena adanya pembaruan data tersebut, surat pemberhentian sementara operasional sebelumnya dengan nomor 841/D.TWS/03/2026 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan surat perubahan yang baru,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Melalui surat itu pula, Badan Gizi Nasional menetapkan bahwa operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran, termasuk di wilayah Blitar, diberhentikan sementara hingga seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa layanan pemenuhan gizi yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait diminta segera melengkapi persyaratan administrasi maupun fasilitas pendukung agar operasional SPPG dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan lampiran surat dari Badan Gizi Nasional nomor 869/D.TWS/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026, terdapat 23 SPPG di wilayah Blitar yang diberhentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan seperti SLHS, IPAL, atau mess petugas.
Di Kabupaten Blitar, terdapat 22 SPG yang ditutup sementara akibat belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diantaranya sebagai berikut:
- SPPG Ponggok Karangbendo 2
- SPPG Udanawu Jati
- SPPG Talun Kaweron
- SPPG Wonodadi Kunir
- SPPG Garum Pojok
- SPPG Sanankulon Kalipucung
- SPPG Nglegok Nglegok 2
- SPPG Kanigoro Tlogo
- SPPG Selorejo Selorejo
- SPPG Srengat Kauman 2
- SPPG Nglegok Krenceng
- SPPG Ponggok Ponggok 3
- SPPG Srengat Kerjen 2
- SPPG Sutojayan Sutojayan
- SPPG Srengat Kauman
- SPPG Srengat Kerjen
- SPPG Kanigoro Satreyan 2
- SPPG Kanigoro Kuningan
- SPPG Kademangan Kademangan 2
- SPPG Nglegok Penataran
- SPPG Nglegok Nglegok
- SPPG Sanankulon Sanankulon
Sementara itu, Kota Blitar pada surat sebelumnya terdapat 10 SPPG yang diberhentikan sementara. Namun berdasarkan surat terbaru, kini hanya ada satu SPPG di Kota Blitar yang ditutup sementara, yakni SPPG Sukorejo Tlumpu 2.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.