Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Digerebek Polisi Saat Transaksi, Pemuda Asal Blitar Kedapatan Bawa 1 Kg Bubuk Mercon

Polsek Ponggok Polres Blitar Kota mengamankan pemuda berinisial S (20) warga Srengat yang diduga membuat dan menjual bubuk petasan di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok. Polisi menyita satu kilogram bubuk mercon dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penjualan bahan peledak tersebut.

Digerebek Polisi Saat Transaksi, Pemuda Asal Blitar Kedapatan Bawa 1 Kg Bubuk Mercon
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar.

Poin Penting

  • Polsek Ponggok amankan pemuda asal Blitar saat sedang transaksi bubuk mercon.
  • Penindakan dilakukan Polsek Ponggok setelah menerima laporan masyarakat.
  • Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu kilogram bubuk mercon.

Kabar Blitar – Polsek Ponggok Polres Blitar Kota mengamankan seorang pemuda berinisial S (20), warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang diduga terlibat dalam pembuatan serta penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan. 

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi bahan petasan di wilayah Kecamatan Ponggok.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK PONGGOK/POLRES BLITAR KOTA tertanggal 27 Februari 2026. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah pos kamling yang berada di Dusun Prambutan, Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi bubuk mercon secara COD di kawasan tersebut. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Ponggok dengan melakukan patroli tertutup di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Petugas sebelumnya menerima informasi bahwa jalan di Desa Kawedusan kerap dijadikan tempat transaksi bubuk mercon. Selanjutnya anggota melakukan patroli tertutup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Samsul.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang melintas di jalan raya menuju arah Kecamatan Srengat mendapati empat orang yang mencurigakan berada di sebuah gubuk di pinggir jalan. 

Saat petugas berhenti untuk melakukan pemeriksaan, dua orang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matic, sementara dua orang lainnya masih berada di lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu pemuda yang kemudian diketahui berinisial S mengakui bahwa dirinya hendak melakukan transaksi bubuk mercon dengan dua orang yang melarikan diri tersebut. Ia juga mengakui bahwa bubuk mercon yang dibawanya merupakan miliknya.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon yang dikemas dalam plastik, satu tas ransel warna hijau tua, satu tas jinjing warna hijau, serta satu unit telepon seluler.

“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ponggok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Samsul Anwar.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembuatan dan penjualan bahan peledak tanpa izin. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan bubuk petasan tersebut.

#Mercon #Petasan Blitar #Petasan di Blitar

Komentar 0

Baca Juga