Hendak Transaksi Obat Mercon, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polsek Udanawu
Seorang pemuda berinisial MA (19) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi 5 kilogram obat mercon di Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi juga menemukan selongsong petasan dan peralatan peracik saat penggeledahan rumah pelaku.
Poin Penting
- MA (19) ditangkap saat akan transaksi obat mercon di Udanawu, Kabupaten Blitar.
- Polisi menyita lima kilogram obat mercon yang disimpan dalam tas ransel pelaku.
- Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabar Blitar – Seorang pemuda berinisial MA (19) ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi obat mercon di wilayah Jalan Raya Blitar–Kediri, tepatnya di Desa Sleman, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa lima kilogram obat mercon yang disimpan di dalam tas ransel.
Kapolsek Udanawu dari Polres Blitar Kota, Achmad Rochan, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi bahan peledak petasan. “Pelaku kami tangkap Sabtu lalu. Dia (pelaku) hendak transaksi obat mercon,” kata AKP Rochan.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat mercon di sekitar Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas akhirnya mengamankan pelaku saat berada di kawasan Jalan Raya Blitar–Kediri. “Kami menyita 5 kilogram obat mercon di tas ransel yang dibawa pelaku,” ujar AKP Rochan.
Setelah penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk meracik petasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 26 selongsong petasan berbagai ukuran, satu buah gunting, serta satu papan kayu yang diduga digunakan sebagai alat untuk menggulung selongsong petasan.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota,” katanya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.