Isu WFH ASN Mencuat, Pemkot Blitar Masih Kaji Skema Kerja Fleksibel
Wacana WFH satu hari bagi ASN di Kota Blitar masih dalam pembahasan. Pemkot belum mengambil keputusan dan masih mengacu pada aturan kerja yang berlaku sambil menunggu hasil kajian lebih lanjut.
Poin Penting
- WFH satu hari bagi ASN di Kota Blitar masih dalam tahap pembahasan internal.
- ASN saat ini masih bekerja sesuai Surat Edaran Wali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2026.
- Wacana WFH dikaji sebagai respons dinamika global dan kenaikan harga minyak dunia.
Isu ini mencuat seiring berkembangnya pembahasan fleksibilitas sistem kerja ASN di berbagai daerah.
Pemerintah Kota Blitar turut menanggapi wacana tersebut. Hingga saat ini, kebijakan penerapan WFH dalam skema lima hari kerja masih belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan internal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi, menyampaikan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penerapan sistem kerja tersebut di lingkungan Pemkot Blitar.
“Belum ada, mas. Mungkin dalam waktu dekat kita rapatkan dengan Wali Kota,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/3).
Ia menjelaskan, pembahasan akan dilakukan bersama Wali Kota Blitar guna menentukan skema kerja yang paling tepat untuk diterapkan, termasuk kemungkinan penerapan WFH selama satu hari dalam sepekan bagi ASN.
Menurutnya, saat ini ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar masih bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk saat ini, ASN masih bekerja sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2026,” jelasnya.
Di tingkat nasional, wacana serupa juga mengemuka sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan satu hari WFH dalam sepekan direncanakan bagi ASN dan pekerja swasta sebagai langkah merespons kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Wacana ini masih terus dikaji oleh pemerintah pusat maupun daerah, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efektivitas kerja hingga dampaknya terhadap pelayanan publik.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.