Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Pemkab Blitar Siapkan Lebih dari Rp 54 Miliar untuk THR ASN hingga DPRD

Sejumlah 12.550 orang terdiri dari ASN hingga DRD Kabupaten Blitar bakal dapat THR dengan total anggaran lebih dari Rp 54 miliar.

Pemkab Blitar Siapkan Lebih dari Rp 54 Miliar untuk THR ASN hingga DPRD
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto.

Poin Penting

  • Pemkab Blitar siapkan Rp54,2 miliar untuk THR ASN dan DPRD.
  • Total penerima THR diperkirakan mencapai sekitar 12.550 orang.
  • Proses pencarian tunggu penerbitan Peraturan Pemerintah.

Kabar Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp54,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. 

Selain ASN, THR juga akan diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, mengatakan bahwa anggaran THR tersebut telah disiapkan melalui APBD Kabupaten Blitar. 

Menurutnya, perencanaan anggaran sudah dilakukan dan kini pemerintah daerah tinggal menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan.

“Sudah kami rencanakan dan anggarkan. Untuk realisasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah,” ujar Kurdiyanto, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, total penerima THR pada tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 12.550 orang. Jumlah tersebut terdiri dari dua kepala daerah, sebanyak 5.312 ASN, lebih dari 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar.

BPKAD Kabupaten Blitar memastikan dana sebesar Rp54,2 miliar telah tersedia dan siap dicairkan begitu Peraturan Pemerintah diterbitkan. 

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada seluruh penerima yang berhak.

Jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun demikian, waktu pencairan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kurdiyanto menambahkan, komponen THR yang diberikan pada tahun 2026 masih mengacu pada skema tahun sebelumnya. 

THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan. Dengan komponen tersebut, besaran THR yang diterima masing-masing ASN maupun pejabat daerah akan berbeda, bergantung pada jabatan dan hak kepegawaiannya.

#BPKAD Kabupaten Blitar #THR

Komentar 0

Baca Juga