Pemkot Blitar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemkot Blitar mengingatkan perusahaan agar membayar THR pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Disperindag menegaskan kewajiban tersebut sesuai aturan pemerintah dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.