Pemkot Blitar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemkot Blitar mengingatkan perusahaan agar membayar THR pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Disperindag menegaskan kewajiban tersebut sesuai aturan pemerintah dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.
Poin Penting
- Pemkot Blitar meminta perusahaan membayar THR pekerja paling lambat H7 Idulfitri.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
- Pemkot Blitar membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR.
Kabar Blitar – Pemerintah Kota Blitar mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Pembayaran THR diminta dilakukan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Juyanto, Kamis (5/3).
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait ketentuan pembayaran THR tersebut. Kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengenai teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja.
Selain itu, ketentuan pemberian THR juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Juyanto menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR secara proporsional.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan membagi masa kerja pekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan gaji. Skema ini diterapkan agar seluruh pekerja tetap mendapatkan haknya meski belum genap bekerja selama satu tahun.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh perusahaan, Pemerintah Kota Blitar juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, kami persilakan melapor melalui posko pengaduan,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemkot Blitar berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu menjelang perayaan Idulfitri. Selain itu, kepastian pembayaran THR juga diharapkan dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama momentum hari raya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.