Perda Produk Lokal Disahkan, Pemkab Blitar Perkuat Daya Saing Usaha Daerah
Pemerintah Kabupaten Blitar mengesahkan Perda Perlindungan Produk Lokal dalam rapat paripurna DPRD. Regulasi ini menjadi landasan hukum penguatan produk daerah untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha, memperkokoh ekonomi kerakyatan, serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan di tengah persaingan pasar.
Poin Penting
- Pengesahan Perda Perlindungan Produk Lokal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD.
- Bupati Blitar menegaskan Perda ini sebagai instrumen strategis pemberdayaan pelaku usaha.
- Regulasi ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal Kabupaten Blitar.
Kabar Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar memperkuat perlindungan sekaligus pengembangan produk lokal melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi langkah strategis untuk mendorong daya saing pelaku usaha daerah sekaligus memperkokoh ekonomi kerakyatan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan bersama lima regulasi lainnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dihadiri Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (27/2/2026) malam.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan, Perda Perlindungan Produk Lokal diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan produk daerah agar mampu tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan.
"Perda Perlindungan Produk Lokal menjadi instrumen penting untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembangunan ekonomi daerah tidak semata bergantung pada investasi berskala besar, melainkan juga pada penguatan potensi lokal yang dimiliki masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong hadirnya kebijakan yang memberi ruang tumbuh, perlindungan, dan keberlanjutan bagi produk lokal.
Selain Perda Perlindungan Produk Lokal, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyetujui lima Perda lainnya.
Regulasi tersebut meliputi pengaturan kerja sama daerah, perubahan ketentuan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pencabutan Perda kerja sama desa, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara komprehensif melalui panitia khusus.
Langkah itu ditempuh agar Perda yang dihasilkan bersifat aplikatif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Harapannya Perda yang disahkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 kepada Bupati Blitar sebagai bahan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.
Rijanto menegaskan, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha.
“Implementasi Perda ini harus berjalan konsisten dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama seluruh Rancangan Perda yang telah disepakati, sebagai wujud sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.