Terkendala Izin dan Standar Pengelolaan Limbah, Puluhan Dapur MBG di Kabupaten Blitar Disuspensi
Puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar disuspensi sementara karena belum memenuhi izin SLHS dan standar pengelolaan limbah IPAL. Pemerintah mendorong pengelola segera melengkapi perizinan agar operasional SPPG dapat kembali berjalan.
Poin Penting
- Lebih dari 30 dapur SPPG program MBG di Kabupaten Blitar disuspensi sementara oleh BGN.
- Penghentian operasional disebabkan belum terpenuhinya izin SLHS dan standar IPAL.
- Pemda dorong SPPG segera melengkapi perizinan agar layanan MBG kembali berjalan.
Kabar Blitar – Sebanyak lebih dari 30 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Blitar untuk sementara tidak dapat beroperasi.
Puluhan dapur yang menjadi bagian dari layanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disuspensi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dan standar pengelolaan limbah yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan surat Pemberhentian Sementara Operasional (PSO) Nomor 841/D.TWS/03/2026, jumlah SPPG yang disuspensi diperkirakan mencapai sekitar 36 unit. Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan tim dari Badan Gizi Nasional.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan terdapat dua faktor utama yang menyebabkan puluhan SPPG tersebut dihentikan sementara operasionalnya.
“Dari hasil monitoring, ada dua hal utama. Pertama, mereka belum memiliki izin yang lengkap, seperti sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Kedua, instalasi pengolahan air limbah atau IPAL belum memenuhi standar yang ditetapkan BGN,” jelas Khusna.
Perempuan yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar itu menegaskan, dapur SPPG yang saat ini disuspensi masih berpeluang kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Menurutnya, sebagian pengelola sebenarnya sudah mulai mengurus kelengkapan perizinan. Namun proses tersebut belum rampung karena masih dalam tahap pengajuan melalui sistem perizinan.
“Ada yang sudah berproses. Kalau tidak salah sekitar 39 yang sedang mengurus. Tetapi izin itu harus keluar dalam bentuk dokumen resmi melalui sistem OSS sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Penutupan sementara SPPG ini diakui berdampak pada distribusi program MBG di Kabupaten Blitar. Pasalnya, keberadaan dapur tersebut menjadi bagian penting dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak.
Meski demikian, penertiban tetap dilakukan karena pemerintah ingin memastikan setiap pengelola usaha memiliki legalitas yang jelas sekaligus menjamin kualitas makanan yang diproduksi.
“Dengan izin yang lengkap, kualitas produk yang dibuat SPPG bisa dipertanggungjawabkan. Tujuannya juga untuk mengurangi potensi kasus makanan yang kurang layak,” kata Khusna.
Terkait batas waktu penyelesaian izin, pihak pemerintah daerah mengaku belum menerima informasi detail mengenai tenggat yang diberikan kepada para pengelola SPPG.
Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen membantu mempercepat proses pengurusan izin tersebut.
Khusna menambahkan, upaya percepatan administrasi kemungkinan akan dioptimalkan setelah perayaan Idulfitri.
Pemerintah Kabupaten Blitar akan mendorong para pengelola dapur SPPG agar segera menuntaskan seluruh proses perizinan yang diperlukan.
“Kami tidak ingin anak-anak yang biasanya menerima program ini justru tidak mendapatkannya. Itu sangat disayangkan,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.