Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Lingkungan

TPA Ngegong Makin Sesak, Pembakar Sampah Kota Blitar Malah Tertunda Gara-gara Lahan

Pengadaan mesin insinerator untuk mengatasi sampah di Kota Blitar ditunda hingga 2027 karena penyusunan UKL-UPL dan persoalan lahan yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sementara itu, sekitar 60–65 ton sampah masih masuk TPA Ngegong setiap hari.

TPA Ngegong Blitar
TPA Ngegong Kota Blitar. (Ist)

Poin Penting

  • Pengadaan insinerator Kota Blitar digeser dari 2026 ke 2027 karena dokumen UKL-UPL belum selesai dan lahan yang disiapkan teridentifikasi sebagai kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

  • TPA Ngegong di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menerima sekitar 60–65 ton sampah setiap hari dan diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar dua tahun jika tidak ada pengurangan sampah dari sumber.

  • DLH Kota Blitar menargetkan dokumen UKL-UPL selesai pada 2026, sehingga proses pengadaan dan pengelolaan fasilitas pengolahan sampah dapat dilanjutkan pada 2027.

Kabar Blitar – Rencana pengadaan mesin insinerator untuk mengatasi persoalan sampah di TPA Ngegong Kota Blitar kembali tertunda.

Anggaran pengadaan sebenarnya telah disiapkan pada 2026, tetapi prosesnya terganjal penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta persoalan status lahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar, Jajuk Indihartati, mengatakan dokumen UKL-UPL menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum pengadaan insinerator dapat dilakukan.

“Sudah ada alokasi anggaran di tahun 2026, tapi dikarenakan sebelum pengadaan harus didahului dokumen UKL-UPL, kemarin karena melakukan efisiensi, kita gabungkan dengan pengadaan lahan,” ujar Jajuk.

Namun, rencana pengadaan lahan yang digabungkan dengan penyusunan UKL-UPL tersebut justru menghadapi kendala.

Hasil pengecekan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan lahan yang disiapkan masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Ternyata di pengadaan lahan juga di-pending karena penerapan ATR/BPN ternyata LSD,” tambahnya.

Kondisi tersebut membuat proses penyusunan dokumen UKL-UPL ikut mengalami keterlambatan.

Dampaknya, pengadaan mesin insinerator yang semula masuk dalam rencana 2026 harus digeser ke tahun berikutnya.

“Otomatis UKL-UPL juga tertunda, sehingga insinerator digeser ke 2027,” kata Jajuk.

Penundaan ini terjadi ketika persoalan kapasitas pengelolaan sampah Kota Blitar masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Sebelumnya, DLH menyebut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngegong di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, diperkirakan hanya mampu menampung sampah sekitar dua tahun lagi jika tidak ada pengurangan sampah dari sumber.

Setiap hari, sekitar 60 hingga 65 ton sampah masuk ke TPA Ngegong.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kota perlu menyiapkan strategi pengurangan sekaligus pengolahan sampah agar beban TPA tidak terus bertambah.

Di tengah tertundanya pengadaan insinerator, Jajuk memastikan penyusunan dokumen UKL-UPL tetap dikebut dan ditargetkan selesai tahun ini.

Dokumen tersebut menjadi tahapan penting agar rencana pengadaan dan pengelolaan fasilitas pengolahan sampah dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Tapi UKL-UPL kita upayakan tahun ini selesai, karena itu memang tahapannya,” pungkasnya.

#Sampah Kota Blitar #TPA Ngegong Blitar

Komentar 0

Baca Juga