Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Masih Tunggu Perpres, Pemkot Blitar Belum Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

Pemkot Blitar tegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ASN masih menunggu informasi lebih lanjut dari Perpres.

Masih Tunggu Perpres, Pemkot Blitar Belum Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN
ASN di Kota Blitar.

Poin Penting

  • THR dan gaji ke-13 ASN masih menggantung.
  • Pemkot Blitar masih tunggu Perpres.

Kabar Blitar – Pemerintah Kota Blitar hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal pencairan maupun besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Kepastian tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum bisa melangkah lebih jauh sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat. 

Menurutnya, seluruh kebijakan terkait penganggaran dan pencairan THR serta gaji ke-13 ASN wajib mengacu pada ketentuan nasional.

“Memang harus ada aturannya. Kami di daerah masih menunggu arahan dari pusat melalui Perpres,” ujar Widodo.

Ia menjelaskan, bukan hanya soal waktu pencairan, besaran nominal THR dan gaji ke-13 juga sepenuhnya akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perpres tersebut. 

Pemerintah daerah baru dapat melakukan penyesuaian anggaran setelah regulasi itu resmi diterbitkan.

Widodo mengakui, isu pencairan THR dan gaji ke-13 ASN belakangan ramai diperbincangkan, baik di daerah maupun di media sosial. 

Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Blitar tetap berpegang pada prosedur dan aturan yang berlaku.

“Memang di mana-mana sudah ramai dibicarakan soal THR dan gaji ke-13. Tapi kami tetap menunggu arahan resmi, baik terkait waktu pencairan maupun besaran nominal yang ditetapkan oleh pusat,” pungkasnya.

#ASN Kota Blitar #Gaji ke 13 #THR

Komentar 0

Baca Juga