Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Nasional

Tak Semua Suspend Sama, BGN Ungkap Aturan Insentif SPPG

Dadan Hindayana jelaskan mekanisme insentif SPPG saat suspend, bergantung pada penyebab pelanggaran, tingkat kesalahan, dan kesiapan operasional.

Tak Semua Suspend Sama, BGN Ungkap Aturan Insentif SPPG
Kepala BGN, Dadan Hindayana

Poin Penting

  • Insentif SPPG bergantung penyebab dan tingkat pelanggaran
  • KLB akibat kelalaian tidak dapat insentif
  • 1.356 dari 1.720 SPPG masuk kategori suspend mayor

Kabar Blitar – Dadan Hindayana meluruskan informasi terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif. 

Ia menegaskan bahwa tidak semua SPPG yang dihentikan sementara otomatis kehilangan insentif, karena penilaiannya bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran.

Menurut Dadan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), insentif hanya diberikan jika sumber masalah bukan berasal dari kelalaian mitra atau yayasan. 

Jika KLB dipicu oleh fasilitas dapur yang tidak layak, bahan baku tidak segar, atau praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok dan permainan harga, maka SPPG tidak berhak menerima insentif.

Sebaliknya, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur—misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal—SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih bisa diperbaiki.

Ia juga menegaskan bahwa insentif tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau tidak memenuhi kondisi kesiapan operasional (standby readiness), seperti saat menjalani renovasi besar yang membuat layanan tidak dapat berjalan normal.

Dadan merinci empat kategori suspend sebagai dasar penilaian. Pertama, kejadian menonjol yang bukan akibat kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. 

Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Keempat, kejadian non-menonjol dengan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Kategori suspend mayor merujuk pada kondisi yang membutuhkan perbaikan mendasar dan memakan waktu cukup lama, bahkan bisa lebih dari satu bulan karena menyangkut aspek fasilitas, sistem, hingga kesiapan operasional.

Data terbaru dari Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 di antaranya masuk kategori mayor sehingga tidak memperoleh insentif.

Melalui penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG.

#BGN #MBG #SPPG

Komentar 0

Baca Juga